TRADISI
Pengertian tradisi
Tradisi (Bahasa Latin:
traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang
paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan
menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat,
biasanya dari suatu negara,
kebudayaan,
waktu,
atau agama
yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi
yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali)
lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Definisi kebiasaan Yakni
sesuatu yang kamu lakukan secara periodik (present tense/saat ini). Dulunya,
(past tense) hal itu nggak pernah kamu lakukan, tapi sekarang jadi ngelakukannya
secara periodik. Defenisi lain di jelaskan bahwa Kebiasaan atau tradisi adalah sesuatu yang sudah
dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sebuah kelompok
masyarakat, untuk pelestariannya pada generasi berikutnya dengan cara lisan
atau pembiasaan, maupun tulisan.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan –
kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur
tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan
santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat
bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat
yang telah turun temurun,
Sedangkan bagi masyarakat Indonesia
pada umumnya, adat yang dimaksudkan selama ini merupakan suatu "upacara
adat" atau kebiasaan yang dipraktikkan turun temurun dalam sebuah
masyarakat,
A.
BUDAYA TRADISIONAL (FOLKWAYS) ,DAN ADAT
ISTIADAT(MORES)
Dalam karya klasiknya yang berjudul folkways
(1906) (budaya tradisional0 sosiolog Amerika Graham Sunmer secara tidak
langsung memberikan ulasan sosiologi yang sangat bagus mengenai asusmsi-asumsi
tipikal pemikiran common law.Sunmer
memulai dari apa yang banyak teoris merupakan pencarian dasar sosiologis yakni
penjelasan kekuatan kohesi social.
Konsep budaya tradisional menjadi inti dari
pemikiran summer konsep budaya tradisional merupakan cara suatu kelompok dalam
melakukan sesuatu ,cara mereka menyelesaikan masalah ,semua kehidupan makhluk
manusia dari semua usia dan tahap budaya,,pada dasarnya dikendalikan oleh
sejumlah besar budaya tradisional yang diturungkan oleh ras manusia
sebelumnya’(1906:20) ia merupakan karya cipta yang tidak sadar tetapi,bagaikan
produk-produk yang tercipta dari kekuatan alamiah lainya yang di jalangkan
manusia secara tidak sadar atau secara instingtif pada hewan yang dikembangkan
melalui pengalaman ‘ anak kecil mempelajarinya melalui tradisi ,peniruan dan
otoritas, budaya tradisional menyediakan segala yang di butuhkan di butuhkan
dalam hidup : yang menunjukkan cara terbaik untuk membuat api ,untuk memasak
daging dan menyapa tetangga untuk membesarkan anak, ia seragam ,universal dalam
kelompok ,impratif an tidak berubah-ubah dan seiring berjalannya waktu ia
semakin menjadi arbiter ,positif dan imprafif .’jika saya bertanya mengapa
mereka dengan cara tertentu dan dalam perkara tertentu ,maka orang primitive
kan selalu menjawab karena mereka dan para leluhurnya melakukanya dengan cara
seperti itu,’(1906:18) .dalam masyarakat pada masa-masa awal budaya tradisiona
di sertai dengan sanksi kekuatan pada leluhur.arwah para leluhur akan marah
apabila kehidupan mengubah cara-cara kuno,
Tetapi menurut summer, ada gagasan-gagasan lain
yang pada akhirnya melekat pada budaya tradisionl selain dari pada kegunaanya ,
budaya tradisional tidak di perhatikan atau di pertimbangkan secara sadar
sampai begitu lama setelah ia tercipta tetapi
pada akhirnya beberapa budaya tradisional mejadi menjadi di pandang sebagai baik
bagi kesejahteraan masyarakat,ketika penilaian tentang kebaikan social di
tambahan kepada budaya tradisional maka ia akan menjadi apa yang di
istilah suumer di sebut sebagai mores(adat istiadat) ‘apabila
unsure-unsur kebenaran dan keadila dikembalikan
menjadi doktrin kesejahteraan ,maka budaya tradisionalm akan naik ketahap lain,
ia kemudian mampu menciptakan kesimpulan yang berkembang menjadi bentuk bentuk
baru dan memperluas pengaruh konstruktifnya terhadap manusia dan masyarakat
‘selanjutnya ia akan menajadi sumber ilmu pengetahuan dan seni kehidupan’
(1906: 42)
Hukum
itu tumbuh atau seharusnya tumbuh dari adat istiadat,ia adalah baya ng –bayang
dari adat istiadat tetapi di kenal sebagai pendapat dukungan dari kekuatan
Negara .budaya tradisonal dan adat istiadat berubah secara perlahan seiring
dengan perubahan kondisi kehidupan tetapi hanya ada sedikit ruang untuk
mengubahnya secara fundamental malalui suatu tindakan legislagi,
legislasi…harus mencari landasan berpijak pada adat istiadat yang ada dan
legislasi untuk menjadi menjadi kokoh harus konsisten dengan adat istiadat
‘(1906 : 63) sehingga kehidupan social memiliki dinamika sendiri.