Kamis, 10 Januari 2013

TRADISI


TRADISI

Pengertian tradisi

Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Definisi kebiasaan Yakni sesuatu yang kamu lakukan secara periodik (present tense/saat ini). Dulunya, (past tense) hal itu nggak pernah kamu lakukan, tapi sekarang jadi ngelakukannya secara periodik. Defenisi lain di jelaskan bahwa Kebiasaan atau tradisi adalah sesuatu yang sudah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sebuah kelompok masyarakat, untuk pelestariannya pada generasi berikutnya dengan cara lisan atau pembiasaan, maupun tulisan.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan – kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
Sedangkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, adat yang dimaksudkan selama ini merupakan suatu "upacara adat" atau kebiasaan yang dipraktikkan turun temurun dalam sebuah masyarakat,

A.    BUDAYA TRADISIONAL (FOLKWAYS) ,DAN ADAT ISTIADAT(MORES)

Dalam karya klasiknya yang berjudul folkways (1906) (budaya tradisional0 sosiolog Amerika Graham Sunmer secara tidak langsung memberikan ulasan sosiologi yang sangat bagus mengenai asusmsi-asumsi tipikal pemikiran common law.Sunmer memulai dari apa yang banyak teoris merupakan pencarian dasar sosiologis yakni penjelasan kekuatan kohesi social.
Konsep budaya tradisional menjadi inti dari pemikiran summer konsep budaya tradisional merupakan cara suatu kelompok dalam melakukan sesuatu ,cara mereka menyelesaikan masalah ,semua kehidupan makhluk manusia dari semua usia dan tahap budaya,,pada dasarnya dikendalikan oleh sejumlah besar budaya tradisional yang diturungkan oleh ras manusia sebelumnya’(1906:20) ia merupakan karya cipta yang tidak sadar tetapi,bagaikan produk-produk yang tercipta dari kekuatan alamiah lainya yang di jalangkan manusia secara tidak sadar atau secara instingtif pada hewan yang dikembangkan melalui pengalaman ‘ anak kecil mempelajarinya melalui tradisi ,peniruan dan otoritas, budaya tradisional menyediakan segala yang di butuhkan di butuhkan dalam hidup : yang menunjukkan cara terbaik untuk membuat api ,untuk memasak daging dan menyapa tetangga untuk membesarkan anak, ia seragam ,universal dalam kelompok ,impratif an tidak berubah-ubah dan seiring berjalannya waktu ia semakin menjadi arbiter ,positif dan imprafif .’jika saya bertanya mengapa mereka dengan cara tertentu dan dalam perkara tertentu ,maka orang primitive kan selalu menjawab karena mereka dan para leluhurnya melakukanya dengan cara seperti itu,’(1906:18) .dalam masyarakat pada masa-masa awal budaya tradisiona di sertai dengan sanksi kekuatan pada leluhur.arwah para leluhur akan marah apabila kehidupan mengubah cara-cara kuno,
Tetapi menurut summer, ada gagasan-gagasan lain yang pada akhirnya melekat pada budaya tradisionl selain dari pada kegunaanya , budaya tradisional tidak di perhatikan atau di pertimbangkan secara sadar sampai begitu lama setelah  ia tercipta tetapi pada akhirnya beberapa budaya tradisional mejadi menjadi di pandang sebagai baik bagi kesejahteraan masyarakat,ketika penilaian tentang kebaikan social di tambahan kepada budaya tradisional maka ia akan menjadi apa yang di istilah  suumer di sebut sebagai mores(adat istiadat) ‘apabila unsure-unsur kebenaran dan keadila dikembalikan menjadi doktrin kesejahteraan ,maka budaya tradisionalm akan naik ketahap lain, ia kemudian mampu menciptakan kesimpulan yang berkembang menjadi bentuk bentuk baru dan memperluas pengaruh konstruktifnya terhadap manusia dan masyarakat ‘selanjutnya ia akan menajadi sumber ilmu pengetahuan dan seni kehidupan’ (1906: 42)
Hukum itu tumbuh atau seharusnya tumbuh dari adat istiadat,ia adalah baya ng –bayang dari adat istiadat tetapi di kenal sebagai pendapat dukungan dari kekuatan Negara .budaya tradisonal dan adat istiadat berubah secara perlahan seiring dengan perubahan kondisi kehidupan tetapi hanya ada sedikit ruang untuk mengubahnya secara fundamental malalui suatu tindakan legislagi, legislasi…harus mencari landasan berpijak pada adat istiadat yang ada dan legislasi untuk menjadi menjadi kokoh harus konsisten dengan adat istiadat ‘(1906 : 63) sehingga kehidupan social memiliki dinamika sendiri.




0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes