Senin, 11 Januari 2016

KEBIASAAN-KEBIASAAN YANG MENJADI LANDASAN HUKUM




A.    KEBIASAAN (tradisi ) DAN ADAT
1)      Pengartian Kabiasaan atau Tradisi
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Definisi kebiasaan Yakni sesuatu yang kamu lakukan secara periodik (present tense/saat ini). Dulunya, (past tense) hal itu nggak pernah kamu lakukan, tapi sekarang jadi ngelakukannya secara periodik. Defenisi lain di jelaskan bahwa Kebiasaan atau tradisi adalah sesuatu yang sudah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sebuah kelompok masyarakat, untuk pelestariannya pada generasi berikutnya dengan cara lisan atau pembiasaan, maupun tulisan.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan – kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
2)      Syarat timbulnya Kebiasaan :

a)      Syarat materil Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan  berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
b)     Syarat Intelektual Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
3)      tiga prasyarat untuk menjadikan kebiasaan sebagai hukum yaitu :
*   masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan,
*   pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati) atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas, dan
*   adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa (atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin) sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas kebiasaan tersebut.
4)      Pengartian Adat
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.. Adat aturan yang sudah menjadi kebiasaan atau gagasan kebudayaan yang terdiri dari budaya,norma, hukum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Keberadaan adat agar dapat menjadi hukum adat tentunya memiliki syarat syarat, diantaranya:
1)      Memiliki sifat hukum yang kuat.
2)      Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3)      Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4)      Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5)      Dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan.
2)      Budaya Tradisional (Folkways) ,Dan Adat Istiadat(Mores)

Dalam karya klasiknya yang berjudul folkways (1906) (budaya tradisional0 sosiolog Amerika Graham Sunmer secara tidak langsung memberikan ulasan sosiologi yang sangat bagus mengenai asusmsi-asumsi tipikal pemikiran common law.Sunmer memulai dari apa yang banyak teoris merupakan pencarian dasar sosiologis yakni penjelasan kekuatan kohesi social.
Konsep budaya tradisional menjadi inti dari pemikiran summer konsep budaya tradisional merupakan cara suatu kelompok dalam melakukan sesuatu ,cara mereka menyelesaikan masalah ,semua kehidupan makhluk manusia dari semua usia dan tahap budaya,,pada dasarnya dikendalikan oleh sejumlah besar budaya tradisional yang diturungkan oleh ras manusia sebelumnya’(1906:20) ia merupakan karya cipta yang tidak sadar tetapi,bagaikan produk-produk yang tercipta dari kekuatan alamiah lainya yang di jalangkan manusia secara tidak sadar atau secara instingtif pada hewan yang dikembangkan melalui pengalaman ‘ anak kecil mempelajarinya melalui tradisi ,peniruan dan otoritas, budaya tradisional menyediakan segala yang di butuhkan di butuhkan dalam hidup : yang menunjukkan cara terbaik untuk membuat api ,untuk memasak daging dan menyapa tetangga untuk membesarkan anak, ia seragam ,universal dalam kelompok ,impratif an tidak berubah-ubah dan seiring berjalannya waktu ia semakin menjadi arbiter ,positif dan imprafif .’jika saya bertanya mengapa mereka dengan cara tertentu dan dalam perkara tertentu ,maka orang primitive kan selalu menjawab karena mereka dan para leluhurnya melakukanya dengan cara seperti itu,’(1906:18) .dalam masyarakat pada masa-masa awal budaya tradisiona di sertai dengan sanksi kekuatan pada leluhur.arwah para leluhur akan marah apabila kehidupan mengubah cara-cara kuno,
Tetapi menurut summer, ada gagasan-gagasan lain yang pada akhirnya melekat pada budaya tradisionl selain dari pada kegunaanya , budaya tradisional tidak di perhatikan atau di pertimbangkan secara sadar sampai begitu lama setelah  ia tercipta tetapi pada akhirnya beberapa budaya tradisional mejadi menjadi di pandang sebagai baik bagi kesejahteraan masyarakat,ketika penilaian tentang kebaikan social di tambahan kepada budaya tradisional maka ia akan menjadi apa yang di istilah  suumer di sebut sebagai mores(adat istiadat) ‘apabila unsure-unsur kebenaran dan keadila dikembalikan menjadi doktrin kesejahteraan ,maka budaya tradisionalm akan naik ketahap lain, ia kemudian mampu menciptakan kesimpulan yang berkembang menjadi bentuk bentuk baru dan memperluas pengaruh konstruktifnya terhadap manusia dan masyarakat ‘selanjutnya ia akan menajadi sumber ilmu pengetahuan dan seni kehidupan’ (1906: 42)
Hukum itu tumbuh atau seharusnya tumbuh dari adat istiadat,ia adalah baya ng –bayang dari adat istiadat tetapi di kenal sebagai pendapat dukungan dari kekuatan Negara .budaya tradisonal dan adat istiadat berubah secara perlahan seiring dengan perubahan kondisi kehidupan tetapi hanya ada sedikit ruang untuk mengubahnya secara fundamental malalui suatu tindakan legislagi, legislasi…harus mencari landasan berpijak pada adat istiadat yang ada dan legislasi untuk menjadi menjadi kokoh harus konsisten dengan adat istiadat ‘(1906 : 63) sehingga kehidupan social memiliki dinamika sendiri.
A.    HUKUM
Asal mula Terbentuknya Hukum
Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.
Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (tetua) adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk ‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama.
Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya, (komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.
Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus melakukan kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang dimaksud, biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Makanan dan sandang menjadi alat tukar (transaksi) yang kemudian dikenal dengan istilah barter.
Semakin lama, hubungan antar masyarakat adat ini semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian dikenal dengan istilah ‘negara’. Sejatinya, ‘negara’ ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat. Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling berbenturan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan digunakan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, dibentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani perselisihan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan dibentuknya hukum dalam sebuah ‘negara’ adalah untuk memperoleh keadilan.
Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.
Defenisi hukum
Apabila kita bertanya kepada seorang ahli hukum apa yang di sebut hukum ,munkin saja ia akan menunjukkan dengan jarinya kepada kitab kitab undang undang yang ada dan mengatakan : semua aturan yang ada di kitab-kitab undang –undang yang harus di taati setiap orang selaku demikian didalam totalitasnya adalah hkum ahli hukum itu memandang hukum sebagai kumpulan norama/kaidah dan hukum yang di tunjuk positif,yaitu hukum yang berlaku di tempat dan waktu tertentu.
Beberapa ahli menedefenisikan  beberapa pengertian hukum yakni sebagai berikut
a)      Van Kan  Hukum keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam  menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
b)     Utrecht  Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c)      Wiryono  Kusum  Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
d)     Hans   Kelsen  Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
e)      Llewellyn menyatakan hukum apa yang di putuskan oleh seseorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri
f)       Salmond hukum dimungkinkan untuk didefenisikan sebagai kumpulan asas asas yang di akui dan diterapkan oleh oleh negara dalam peradilan dengan kata lain hukum terdiri dari aturan aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan
Dua kategori sumber hukum,
Ø   yang dari kekuasaan negara :
v  perundangan, sebagai keputusan legislatif, keputusan pejabat, seperti keputusan eksekutif atau yudikatif (yurisprudensi),
v  keputusan kekuasaan tertinggi dalam negara seperti perjanjian internasional, pernyataan perang, perjanjian perdamaian;dan lainnya.
Ø   yang dari kekuasaan rakyat :
v  adat kebiasaan, seperti berbagai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan pamrih,
v  keputusan kelembagaan, seperti keputusan rukun tetangga, keputusan rukun tani,
Sumber hukum juga dapat dilihat dari segi yuridis yang dibedakan menjadi:
Ø  Sumber hukum materiil  adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya. Misalnya: KUHP, KUHPer atau KUHD
Ø Sumber hukum formal  yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari: Undang-undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, Doktrin.
B.     HUKUM ADAT
1)      Pengertian Hukum Adat
Menurut Istilah : Hukum Adat terdiri dari kata Hukum dan Adat dimana masing masing mempunyai arti sebagai berikut :
1.      Hukum artinya Seperangkat kaedah yang mengatur tingkah laku manusia dan penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas.
2.      Adat dimana adat dapat dipahami dengan beberapa pengertian yaitu :
*      Berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan
*      Berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “a” yaitu tidak dan “dato” yaitu materi artinya tidak bermateri
menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Menurut Van Vollenhove  Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat”]. Intinya hukum adat = adat / kebiasaan yang bersangsi.
Pendapat Ter Haar dipengaruhi oleh John Chipman Gray yang menyatakan: “All the law is judge made law” (semua hukum adalah hukum keputusan).
Istilah Hukum Adat  yakni Istilah teknis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan perundangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintahan.
“Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”. Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang- undangan Belanda.
Van Dijk mengatakan bahwa “hukum adat” itu adalah istilah untuk menunjuk hukum yang tidak di kodifikasi dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang timur asing ( orang tionghoa, dan orang arab dll) selanjutnya dalam tulisanya bahwa kata “adat” adalah suatu isltilah yang di kutip dari bahasa arab , tetapi sekarang telah diterima dalam bahasa Indonesia,
Untuk membedakan peraturan –peraturan hukum  ini dari peraturan-peraturan adat lainya ,maka untuk memperlihatkan perbedaan itu , di muka kata “ adat” di pasang kata “hukum” dan dalam kata “hukum adat”
Kedua Janis itu,adat dan hukum adat ,bergandengan tangan (dua seiring) dan tak dapat di pisahkan tetapi munkin hanya dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunyai dan tidak mempunyai akibat hukum, selain dari pada itu istilah “hukum” itu pada gaibnya terkandung suatu arti yang lebih luas dari pada apa yang di maksudkan orang dengan istilah “hukum” di eropa,
Dari uraian Van Dijk ini dapatlah di simpulakan empt hal yang penting :
1.      Segala untuk kesusilaan dan kebisaan orang Indonesia ,yang menjadi tinkah laku sehari-hari ,antara sama-sama lain ,di sebut ada.
2.      Adat itu terdiri dari dua bagian yaitu tidak mempunyai akibat hukum dan mempunyai akibat hukum dan yang di sebut terakhir adalah hukum adat .
3.      Antara dua bagian tersebut tidak ada pemisahan yang tegas
4.      Bagian yang menjadi “hukum adat” itu mengandung pengertian yang lebih luas dari istilah “hukum”di eropa atau pengertian barat tantang hukum pada umumnya,

2)      Faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat
a)      Magi dan animisme. Percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa. Percaya bahwa roh-roh hidup dalam dunia ini juga. Takut kepada pembalasan oleh kekuatan gaib.
b)      Agama  (Hindhu, Islam, Kristen)Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali. Agama Islam yang dibawa masuk oleh pedagang dari Malaka atau Iran berkembang di Sumatra, Jawa dan Madura.
c)      Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
Contohnya kekuasaan raja-raja dahulu sebelum Belanda masuk ke Indonesia.
d)      Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing / barat.
Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga hukum adat tinggal meliputi bidang perdata material saja
3)      adat sebagai sumber hukum
Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, namun tetap ditaati. Dari pengertian tersebut bentuk hukum adat sebagian besar tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun hukum adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana tahap hukum adat dapat dilihat pada  grafik dibawah ini

manusia

Hukum Rakyat


Hukum negara
Hukum
adat
(Masyarakat)
(Pribadi)
kebiasaan
Pikiran
kehendak
prilaku
                                       

Adat






DAFTAR PUSTAKA
Rijkschroeff.Sosiolog,Hukum dan Sosiolgi Hukum.Bandung :Mandar Maju.2001
Muhammad Bushar . Asas-asas hukum adat .Jakarta :  pradnya paramita.1997
Cotterrel Roger. Sosiologi Hukum .Bandung : Nusamedia.2012



KECERDASAN EMOSIONAL INTRAPERSONAL DAN INTERPERSONAL



Kecerdasan emosional merupakan keterampilan atau kemampuan yang dapat dikembangkan dalam 2 lingkup utama yaitu: (1) kecerdasan emosional yang bersifat interpersonal yang terdiri dari: kesadaran diri (Self-Awareness), pengeturan diri (Self regulation), Motivasi Diri ( Self-Motivation), (2) Kecerdasan emosional bersifat interppersonal yang teriri dari : Empati (emphaty), dan kerjasama (Work Together). Lebih lanjut  akan dijelaskan masing-masing dari dimensi tersebut diatas sebagai berikut:
1.      Kesadaran Diri
Kesadaran diri  (Self-Awareness) adalah kemampuan dan keterampilan siswa mengenali emosi dan menyadari penyebab dari pemicu emosi tersebut yang juga berarti bahwa mempunyai kesadaran emosi, mempunyai kemampun mengevaluasi dirinya sendiri dan mendapatkan informasi untuk melakukan suatu tindakan atau mengenali perbedaan perasaan dan  reaksi.
2.      Pengaturan Diri (Self- Regulation)
Pengaturan diri(Self-Regulation) adalah kemampuan dan ketermpilan mengenali diri dengan baik, lebih terkontrol dalam membuat tindakan, dan lebih berhati-hati. Siswa juga akan berusaha untuk tidak implusif. akan tetapi, perlu di ingat bahwa hal ini bukan berarti siswa tersebut memnyembunyikan emosinya melainkan memilih untuk tidak diatur oleh emosinya.
3.      Motivasi Diri (Self-Motivation)
Motivasi Diri (Self-Motivation) adalah kemampuan dan keterampilan yang dimiliki siswa untuk dapat meggerakkan diri dengan memiliki pandanagn positif dalam menilai segala sesuatu yang terjadi dalam dirinya untuk mencaai suatu tujuan. Dalam motivasi tercakup konsep-konsep, seperti kebutuhan untuk berprestasi, kebutuhan berafiliasi, kebiasaan dan keingintahuan seseorang terhadap sesuatu.
(Corno, 1993; Wolters, 2003; zimmerman, 2004  dalam Jeanne Ellis Ormorod (2008:39 ) menjelaskan bahwa Pembelajar yang mengatur diri biasanya memiliki self-efficacy yang tinggi akan kemampuan mereka menyelesaikan suatu tugas belajar dengan sukses Mereka menggunakan banyak strategik agar tetap terarah pada tugas, barangkali dengan menghiasi tugasnya agar lebih menyenangkan, mengingatkan diri mereka sendiri pentingnya mengerjakan tugas dengan baik, atau menjanjikan kepada diri mereka sendiri hadiah tertentu bagitu tugas selesai dikerjakan.
4.    Empati (Emphaty)
Empati (Emphaty) adalah kemempuan untuk mengenali perasaan orang lain dan merasakan apa yang orang lain rasakan jika dirinya sendiri yang berada pada posisi tersebut. Beberapa indikator seseorang yang memiliki kemampuan empati antara lain: lebih mampu menerima sudut pandang orang lain, kepekaan terhadap perasaan  orang lain, lebih baik dalam mendengarkan orang lain, memahami perasaan dan masalah orang lain, dan berpikir dengan sudut pandang mereka, mengahargai perbedaan perasaan orang mengenai berbagai hal.
5.      Kerjasama ( work together)

Kerjasama ( work together) adalah kemampuan dan keterampilan yang dimiliki siswa untuk dapat bekerjasam pada suatu kelompok dalam menyelesaikan masalah, kemampuan utnuk menyeimbangkan kebutuhannya sendiri dengan kebutuhan orang lain dalam kegiatan kelompok. 

Sumber : Ibrahim M. M.2011.Kecerdasan Emosinal Siswa Berbakat Intelektual. Samata: Alauddin Press. 

CERPEN "RIYA"

BISMILLAH.... di bawah ini salah satu cerpen yang saya tulis. Ide cerita berawal dari keresanhan hari akibat penyakit hati bernama Riya. Penyakit yang bisa memakan habis amalan-amalah yang sudah susah payah kita perjuangkan. hhhooohh :( selamat menikmati, semoga bisa memetik hikmah dari ceriita ini. :D

Sesungguhnya dia sudah mengenalku jauh  sebelum aku mengenalnya. Dia Riya.  Aku  mengetahuinya  sejak duduk di bangku kelas 2 SMP. Guru agama kamilah  yang pertama kali memperkenalkan namanya kepadaku. Panjang lebar guruku itu bercerita tentangnya. Kata beliau, Riya jahat dan punya banyak musuh dimana-mana. Beliau berpesan jangan sampai aku berteman dekat dengannya. Bisa bahaya!
            Hari berganti bulan, bulan berganti tahun. Pada akhirnya Riya kerap kali mengunjungiku. Seperti hari ini, saat aku duduk termangu di perpustakaan kampus.
            “Hai, ci, kamu cantik sekali hari ini,” ucap Riya menyanjungku. Kebiasaan selalu memujiku itu  yang membuatku bahagia dan nyaman jika dekat dengannya. Aku paling senang  jika dia menganggapku yang terbaik. Dia juga yang selalu menyemangatiku untuk tampil maksimal dihadapan orang-orang. Katanya, dengan begitu semua orang akan mengakuiku. Mengakui kecantikanku, mengakui kebaikanku, dan juga  kecerdasanku. Riya juga punya teman, namanya Sum’ah baru beberapa pekan ini aku mengenalnya, tapi seperti Riya, Sum’ah sudah mengenalku jauh sebelum aku mengenalnya. Aku juga senang kepada Sum’ah. Dia suka mendengarkanku saat aku menceritakan amal baikku kepada sahabat-sahabatku.  Katanya, aku terlihat berbeda dari pada mereka, punya level yang lebih tinggi.
            “Ah, masa sih, Ri, aku cantik?” jawabku tak percaya.
            “Iya, benar kok, kamu yang paling cantik di sini. Lihat saja gadis di depanmu itu, terlihat kuno!” Riya menujuk gadis berjilbab merah muda yang ada di depanku. Aku meliriknya sebentar. Batinku membenarkan kata-kata Riya. Gadis itu terlihat sangat kampungan  dibandingkan dengan cara berpakaianku, yang lebih modern dan terkini. Terbersik rasa bangga dalam hatiku.
            “Benar juga kamu, Ri.”
            “Coba deh kamu baca buku yang tebal-tebal, pasti kamu jauh terlihat hebat!” ucapnya meyakinkan, “sudah cantik, pintar pula. Dia pasti akan iri padamu, Ci.”
            “Iya, benar banget tuh, Ri.” Kuraih buku paling tebal yang ada di depanku. Kubuka halaman demi halaman, mencari bagian yang menarik untuk dibaca.  Sesaat wanita itu melirikku. Aku bersorak dalam hati.
“Dia pasti kagum padaku,” gumamku.  Riya menari mengelilingiku, berpesta melihat kebahagian yang tengah  kurasakan.

                                                    ****
Siang itu, Pak Sakaruddin, dosen psikologi pendidikan kami tidak masuk, akan di gantikan oleh asistennya.
“Selamat siang Adik-adik.” Ucap wanita itu memasuki ruangan.
“Lah kok!” gumamku setengah terkaget. Dia wanita yang kulihat di perpustakaan tadi.  Yang  punya cara berpakaian terbelakang itu. Ternyata dia asisten Pak Sakaruddin.
“Hari ini kita mempelajari tentang kecerdasan emosional,” ucapnya membuka pelajaran.  Menit berlalu sedikit demi sedikit. Mataku terus memperhatikan tiap gerak wanita itu, sementara pikiranku terbang entah kemana, “kamu yang duduk di belakang sana, tolong paparkan tentang kecerdasan emosional dari buku yang tadi kamu baca di perpustakaan.” Wanita itu menujjuk ke arahku, seketika itu lamunanku hancur berkeping-keping.
“Saya, Bu?”  ucapku sambil melirik ke kanan dan ke kiri. Semua mata dalam ruangan itu tertuju padaku. Aku salah tingkah. Aku tidak sadar ternyata buku yang tadi saya buka adalah buku yang berkaitan dengan mata kuliahku kali ini.
“Ya ampun, mana aku tahu! tadi aku cuma pura-pura membaca agar aku dapat perhatiannya,” gumamku kesal dalam hati. Aku menyesal mengikuti arahan Riya, coba saja aku tidak membuka buku itu, pasti kejadianya tidak seperti ini.
 “Aku tidak tahu, Bu,” lirihku dengan muka tertunduk. Seketika semua yang aku banggakan dalam diriku musnah sudah. Aku malu.







CERPEN PASSAMPO SIRI

Bismillah... Bagaimana kabarta semua? Heheh baru nongol lagi saya :D. Ini salah satu cerpen yang saya tulis, kemare dengan polosnya saya ikutkan lomba dan eng..ing..eng.... Tidak lolos hahaha ;D . Cerpen ini sengaja menggunakan  latar budaya lokal biar tampil beda gitu heee... :D yowwe silahkan menikmati, siapa tau bisa mengambil pelajaran :)



Mentari yang mulai tenggelam di ufuk barat, membuat pemandangan di sekitar mulai tampak gelap. Langit memancarakan warna merah kekuningan lambat laun menjadi abu-abu. Azan magrib riuh berkumandang. Di barat daya, di jalan dekat perbatasan kota Kabupaten Sinjai dan Bone, seorang gadis dengan balutan jilbab warna ungu muda, baju ungu dengan motif kecil bunga sakura, serta rok hitam polos, menyusuri jalan dengan tergesa-gesa. Sesekali melambai pada angkutan umum yang berlalu di hadapanya.  Malam ini juga dia harus sampai di kota Makassar. Hanya memerlukan lima sampai enam jam perjalanan dia akan sampai di sana, lalu esok hari dia akan berangkat ke Singapura berasama seorang teman yang tinggal di Makassar. Tak ada yang mengetahui kepergiannya kali ini, bahkan kerabat, juga keluarga calon suaminya. Wajahnya memancarkan aura kesedihan. Hatinya tertumpat resah. Sesekali dia mengusap air mata yang cucur. Andai mungkin saat itu di tangannya ada pistol kaliber 0,38, dia sudah menembaki kepalanya hingga hancur berkeping. Sehancur hatinya saat mengetahui fakta bahwa lelaki yang dijodohkan dengannya nyatanya  lebih mencintai adiknya. Hingga malam itu, pergi adalah satu-satunya cara terbaik yang terbersik dalam alam pikirnya. Meski kisah kepergianya harus berujung kehilangan, namun biarlah waktu dan jarak yang akan menghapus segala pilu yang mendera. Bak riak air dalam wadah yang diguncang-gunjangkan, lalu sekejap berlalu ditinggalkan, maka kelak ketika waktunya pulang, air itu sudah menjadi lebih tenang.
Pukul 18:30 WITA sebuah mobil toyota kijang LGX 2003, berplat kuning merapat di pelataran mesjid, tak jauh dari tempatnya berdiri. Tiga orang penumpang dan seorang sopir yang berbadan tambun keluar dari mobil.  Langkahnya dipacu untuk segera mendekat.
“Pak, mauki ke Makassar?” tanyanya dengan logat Bugis kental.
“Iye’, InshaAllah,” jawab sang sopir ramah.
“Masih bisa terima penumpang, Pak?”
“Iye’, bisa-bisa.” Mendengar jawaban itu, batinnya mengucap syukur. Hanya beberapa menit, dia dan beberapa penumpang lainya selesai melaksanakan salat magrib. Pukul 19:10 WITA, mobil itu melaju kencang menuju arah kota Kabupaten Sinjai, membawa dirinya dan sejuta luka dalam hatinya.


#######
            Dinginnya malam kini mulai terasa di sebuah desa di pelosok Kabupaten Bone. Malam ini akan menjadi suram walau sinar rembulan bersinar terang. Rumah panggung itu mulai terlihat sesak. Kerabat mulai berdatangan untuk meramaikan malam upacara mappacci[1]  sebelum melangsungkan pernikahan esok hari. Sementara itu, Hana sedari tadi mondar-mondar di depan pintu kamar ayahnya, tangannya menggenggam secarik kertas. Tampak sekali kegelisahan kini tengah menggari hatinya.
            “Ada apa, Nak?”  tanya ayahnya dari belakang yang membuat Hana terperanjat.
            “Mmmm … Anu ...,” jawab Hana ragu. Keringat dingin bercucuran di jidatnya. Tangan kirinya menggaruk kepala lantas menyodorkan secarik kertas, yang tak lain surat yang ditulis Hani sebelum pergi. Mata ayahnnya memerah seketika setelah membaca surat itu. Wajahnya memburaikan amarah yang mulai membuncah.  Ayahnya memanggil beberapa kerabat terdekat lantas berlalu dari hadapannya. Hana tertunduk pasrah. Ingatannya tertuju pada kata-kata dalam surat Hani yang memintanya untuk menggantikan dirinya menikah dengan Hamka, atau menjadi pasampo siri’[2] bagi keluarganya. Pikirannya kalut. Entah harus bersedih atas kepergian kakak perempuannya, atau harus bahagia dengan keadaan yang akan membawanya bersanding bersama lelaki yang dicintai juga mencintainya.
            Hana berdiri mematung di balik pintu kamar ayahnya. Keadaan di sekitar masih terlihat normal. Pukul 23.00 WITA ayah dan beberapa kerabat terdekat serta  perwakilan pihak mempelai lelaki melakukan perundingan tertutup. Tak ada lagi upacara mappacci, hanya dentuman genderang bertalu-talu dan suara sahut menyahut  kerabat jauh yang memecah kesunyian malam itu.
####
            Pagi itu, sebuah pesta mewah akan di langsungkan. Bosara[3] berisi kue tradisional, serta hidangan khas masyarakat Bugis lainya sudah  disiapkan di atas meja tamu. Beberapa anak dara[4] yang memakai baju bodo[5], siap menyambut para tamu undangan. Di dalam kamar, Hana terdiam di depan cermin. Memandang lamat-lamat wajah yang ada di hadapanya. Ada perasaan bersalah yang tersembunyi di sana. Bagaimanapun dia sangat tahu isi hati Hani. Perasaan yang sesungguhnya sangat mencintai calon suaminya itu.
            “Inikah yang kau inginkan, Han?” pekiknya dalam sunyi. Air matanya tumpah, melelehkan riasan di wajahnya. Tangannya meremas pakaian pengantinnya, “kenapa harus jadi seperti ini?”
            Beberapa menit kemudian, akad nikah segera di laksanakan. Pangantin lelaki, Pak Imam yang akan menjadi penghulu dan beberapa saksi sedari tadi sudah berada di ruang akad. Ayahnya yang akan bertindak sebagai wali juga sudah ada di sana. Hana merapikan kembali riasan di wajahnya. Beberapa kerabat kini menemaninya di ruangan itu. Seperti tak terjadi apa-apa. Tak ada yang mengungkit kepergian Hani. Hanya beberapa kerabat dekat menunjukan wajah simpati padanya, karena harus bertindak sebagai passampo siri’. Pesta itu di atur sedemikian rupa agar terlihat normal. Namun, tiba-tiba saja segalanya menjadi berubah, kala sebuah sirene mendengung di halaman rumah. Seisi rumah berhambur keluar. Beberapa orang berseragam abu-abu muda menurukan mayat itu dari dalam ambulans, sedang sang sopir berbincang dengan Ayah lantas menyerahkan sebuah tas yang tak lain adalah milik Hani. Dari informasi, di ketahui bahwa Hani mengalami kecelakan mobil di kawasan Kabupaten Takalar.
            “Haniiiii ...,” teriak Hana kalap. Menyerbu tubuh Hani yang kini sudah kaku, “kenapa jadi seperti ini, Han? kenapaaa?” Beberapa kerabat mencoba mengangkat tubuhnya, mengingatkan agar mengucap istigfar. Sementara Ayahnya berdiri mematung memandangi mayat putri sulungnya itu. Tubuhnya gemetar. Matanya sayu menyiratkan kesedihan yang mendalam. Hari itu, pesta pernikahan yang seharusnya berlangsung bahagia seketika itu menjadi pesta yang di selimuti duka. Sementara Hana masih memeluk tubuh kakaknya, sang sopir ambulans mendekatinya, lalu menyerahkan secarik kertas untuknya. Sekuat tenaga Hana membaca tiap jengkal tulisan itu. Surat terkahir Hani yang di tulis untuknya.

Adikku, Hana.
Mungkin saat kau membaca surat ini, rasa marah itu belum terhapus dari hatimu. Saat ini saya sudah pergi jauh. Tak perlu kau mencariku. Hanya zinkan aku terus mengais maaf darimu, juga dari Ayah, meski mungkin tak ada lagi maaf yang tersisa untukku. Kepergianku mungkin menjadi siri [6] bagi kelurga, tapi bolehkah aku meminta kepadamu untuk kedua kalinya? Kau harus hidup bahagia bersama  Hamka. Berbahagialah dengan cinta kalian yang sempurna. Dengan begitu dosa siri yang kutanggung akan lambat laun terasa lebih ringan.
Kakakmu, Hani.

#####
            Setelah dimandikan lalu disalatkan, Hani lalu dikuburkan di pemakaman umum yang terletak tak jauh dari mesjid kampung. Menjelang sore beberapa kerabat masih berkumpul di rumah itu. Pihak mempelai lelaki meminta agar akad nikah tetap di langsungkan. Hana mengangguk pertanda mengiyakan.
            Sore itu, mentari masih bersinar terang dan langit yang berselimut awan menjadi saksi berlangsungnya akad nikah antara dua insan yang saling cinta. Hana tertunduk dalam diam. Beningan hangat itu masih saja mengguyur pipinya. Perasaannya campur aduk. Namun yang dia tahu, saat ini ada janji yang sedang dipikulnya. Janji untuk selalu hidup bahagia.

           
           



[1] Mappacci :  Upacara mensucikan diri pada malam menjelang hari “H” pada pernikahan suku Bugis, Sulawesi Selatan

[2] Passampo siri’ : Penutup malu

[3] Bosara : Tempat menyimpan kue-kue tradisional Bugis dan sebagainya.

[4] anak dara : Anak gadis

[5] baju bodo : Baju adat suku Bugis-Makassar
[6] Siri’ : Malu

Sabtu, 12 Desember 2015

PANGGILAN_SAYANG

Siang itu, bel istirahat baru saja menggema di sebuah sekolah sederhana di pinggir kota. Siswa-siswi berhamburan keluar.  Tampak sekelompok siswa  melangkah menuju arah perpustakaan, dan beberapa diantaranya kemudian berbelok arah menuju ruang guru. Sementara sebagian besar siswa menuju kantin yang berada di sebelah utara sekolah.  Tak terkecuali Anto Si kribo dan  Olleng Si Dekil yang hobi membully tiap orang yang dijumpai. Seperti biasa tujuan mereka bukan hanya ke kantin, tapi juga ke WC mushollah yang terletak tak jauh dari kantin . Sekedar ingin membasuh muka biar lebih kinclong, katanya.
“Nto… kenapa rambutmu makin subur saja?” Tanya Olleng sambil mengusap-usap rambut Anto yang semakin hari  semakin tumbuh lebat. Tampak sekali keakraban dua sejawat ini. Persahabatan yang sudah terjalin sejak duduk di bangku SD tak akan pernah lekang di telan waktu.
“Ndak tau mi ini, Lleng. Padahal setiap harija pake sampo sunsil sama sampo jing anti dendraf,  tapi kenapa itu di’?” jawab Anto dengan alis berkerut dan muka yang tampak kebingungan.
“Awwe!, kenapa bae pake jing anti dendraf? Tidak cocok memang itu.”  Olleng menepuk pundak sahabatnya itu sembari geleng-geleng.
“Apa pale yang cocok?”
“Itu he, yang iklannya Yagnes Monika. Mutau ji to?”
“Ooo… Yang mana itu?”
“Haddeh… Ampunnga saya”
            Didepan Musollah berdiri seorang wanita berjilbab yang tak lain adalah teman sekelas mereka. Dia Murni. Nama lengkapnya Murniati Tajudding. Gadis lugu nan santun dan sangat menjujung nilai-nilai agama.
            “Wiess… Assalamu’alaikum, Ustadzah,” Sahut Olleng menyapa.
            “Eh …. Wa’alaikumussalam,” Jawab Murni setengah terkaget.
            “Mauko apa disini, clingak-clinguk sendiri, Mamah dedeh?” Tanya Anto
            “Tidak ji, ada kegiatan di dalam.”
            “Oooo… pengajian?”  Sahut mereka kompak.
            “Iya, pengajiannya anak-anak Rohis,” jawab Murni santun seraya melepas ikat sepatunya, “ayomi masuk, banyak ji laki-laki juga di dalam.”
            “Hhaha.. Jangan mi deh, nanti  jadi ustads-ustads ka juga, tidak adami itu yang bisa dengar ceramah di mesjid kalau jadi ustads semua orang,” ucap Anto menjelaskan. Sementara Murni hanya tersenyum tipis.
            “Masuk duluanka, pale,”
            “Otreee … Ustadzah “

The END
            Ustadzah, Mamah Dedeh, dan panggilan sayang lainnya mungkin kerap kali menjadi panggilan yang disematkan pada wanita yang berhijab syar’i atau wanita yang jika berbicara selalu di kaitkan-kaitkan dengan agama. Entah apa maksud dibalik panggilan-panggilan itu. Entah mungkin ingin mengolok atau malah untuk memberi motivasi. Namun bagi saya panggilan-panggilan tersebut adalah sebuah panggilan sayang. Iya, panggilan sayang!. Bukankah panggilan-panggilan itu berarti Doa untuk kita. Laa Tagdhob Alias jangan marah, kata temanku.  Jika dipanggil ustadzah, Keep Calm saja!k, karena itu berarti di pandangan mereka kita ini orang berilmu. Bukankan ustadzah artinya pengajar alias guru? Dan guru ya, orang berilmu.
Jangan kecewa jika dipanggil Mamah Dedeh. Bukan maksud mereka menekankan bahwa kamu sudah tua seperti Mamah Dedeh. Bukan! Anggap saja itu doa dari mereka supaya kelak ilmu kita seperti Mamah Dedeh. Aamiin
Pernah juga suatu ketika, saya masih ingat waktu zaman film KCB alias Ketika Cinta Bertasbih lagi hangat-hangatnya diperbincangkan, salah satu teman kampus (sebut saja namanya  Maemunah) memanggil saya dengan julukan Ketika Cinta Bertasbih. Kurang lebih cara menyapanya seperti ini
“ Hey.. Assalamu’alaikum, Ketika Cinta Bertasbih”
 Rempong kan? Yeallah, saya yang mendengarnya saja sangat rempong, apalagi yang mengucapakan. Tapi jujur saja , saya senang dengan panggilan itu, sebab itu artinya 0,0020 % kemungkinan  saya mirip Okky Setiana Dewi, bintang utama dalam film itu. Hhahay… Aamiin kan saja deh :D
            Sekedar pesan saja untuk saudariku sesama perempuan muslim, jangan takut hijrah hanya karena takut Dianggap  sok suci atau dipanggil Ustadzah, Mamah Dedeh ataulah panggilan sayang lainya. Anggap saja sebagai doa untuk kita. Iya to…Iya to???



Kamis, 09 Juli 2015

Doa Sujud Tilawah, Sujud Sahwi Dan Sujud Syukur

  • SUJUD TILAWAH
Sujud tilawah yaitu sujud karena membaca atau mendengar ayat-ayat Al-Qur’an tertentu, yakni yang dinamakan ayat-ayat sajadah. Bacaan sujud tilawah
:سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“
Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”
Artinya:”Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.”
  • SUJUD SAHWI
Sujud sahwi yaitu sujud yang dilakukan orang yang shalat, sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat, baik kekurangan raka’at, kelebihan raka’at, atau karena ragu-ragu yang disebabkan karena lupa.
Bacaan sujud sahwi
:سبحان الذي لا ينام ولا يسهو”
Subhaa nalladzi laa yanaa mu wa laa yas hu”
Artinya:“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”
  • SUJUD SYUKUR
Sujud syukur yaitu sujud yang dilakukan karena kita menerima kenikmatan atau mendengar berita yang menggembirakan. Bacaan sujud syukur
:سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي. اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.”
Subhânakallâhumma Anta Rabbî haq-qan haqqâ, sajadtu laka yâ Rabbî ta-’abbudan wa riqqâ. Allâhumma inna ‘amalî dha’îfun fadha’i lî. Allâhumma qinî ‘adzâbaka yawma tub’atsu ‘ibâduka wa tub ‘alayya innaka Antat tawwâbur Rahîm.”
Artinya:”Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.”

Sabtu, 23 Mei 2015

HADITS TENTANG PROSES KEJADIAN MANUSIA


عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ      أَوْ سَعِيْدٌ.    فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ  الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا                              
[رواه البخاري ومسلم]


Dari Abu Abdurrohman bin Ms’ud r.a. yang berkata: Rosulullah SAW telah bersabda, sedangkan beliau adalah orang berkata benar dan dibenarkan, “ Sesungguhnya salah seorang dari kamu, penciptaanya telah di himpun di  perut ibunya selama empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘aaqoh selama itu pula, kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula. Lalu, diutuslah malaikat kepadanya. Meniupkan ruh kepadanya, diperintahkan untuk menulis empat hal: menulis rezkinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia celaka atau bahagia. Demi Alloh yang tiada Ilah selain Dia, sesungguhnya salah seorang dari kamu kadang-kadang  beramal dengan amalan ahli surga sampai-sampai jarak antara dirinya dengannya tinggal satu hasta, namun ia telah didahului oleh kitab, maka ia melakukan amalan ahli neraka, lantas ia pun memasuki neraka. Sungguh, kadang-kadang salah seorang dari kamu beramal dengan amalan ahli neraka sampai samapi jarak antara dirinya dengannya itu tinggal satu hasta, namun ia telah didahului oleh kitab, maka ia melaksanakan amalan ahli surag, lantas ia pun masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

BIOGRAFI SAHABAT

Abdullohbin Mas’ud r.a telah masuk Islam di Mekkah sejak lama, bahkan dikatakan orang keenam yang pertama-tama masuk Islam. Sebab keislaman adalah bahwa Nabi SAW pernah berlalu di hadapannya ketika ia menggembalakan kambing milik Uqbah bin Abi Mu’ith.

Beliau bertanya kepadanya, “Nak! Apakah kamu ada susu yang bisa kamu berikan utnuk kami minum ?”
“Ya, tetapi saya hanya orang yang mendapat titipan”,jawabnya
“Apakah bersamamu ada seekor anak kambing yang belum dewasa?”tanya beliau
“Ya”, jawabnya
Ia lantas membawanya kepada beliau. Nabi SAW Mengusap teteknya seraya berdoa. Tiba-tiba teteknya menjadi penuh berisi susu.  Beliau pun memerahnya ke dalam bejana yang dibawa oleh Abu Bakar. Beliau minum dan memberi minum Abu Bakar r.a. Kemudian beliau berujar kepada tetek tersebut, “ kembalilah seperti semula!” Maka, ia pun kembali kepada keadaan semula, tidak ada susu didalamnya. Melihat itu, Ibnu Mas’ud r.a pun masuk Islam.
Ibnu Mas’ud r.a adalah seorang sekertaris Nabi. Ia pernah mengatakan, “ Demi Alloh yang tiada Ilah selain Dia, tidak ada satu ayat pun Alloh yang turun , kecuali aku mengetahui di mana ia turun dan berkenaan dengan apa ia turun. Sekiranya aku mengetahui  ada seseorang yang lebih tahun tentang kitab Alloh daripada aku, sedangkan  tempat tinggalnya bisa ditempuh dengan kendaraan, niscaya aku akan menandatanginya.” Ia meriwayatkan 848 hadits dari Rosulullah SAW . Wafat pada tahun 33 H. Dalam usia enam puluh lebih beberapa tahun dikuburkan di Bagi’.

KANDUNGAN HADITS
1.      Bahan baku penciptaan manusia disimpan dalamrahim ibunya selama empat puluh hari.
2.      Sesudah itu, janin berubah menjadi segumpal darah kental selama empat puluh hari.
3.      Sesudah itu, janin berubah menjadi sekerat daging kecil selama empat puluh hari.
4.      Malaikat diutus untuk meniupkan ruh kepadanya.
5.      Malaikat tersebut diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu : tentang rezekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah ia kelak sengasara atau bahagia.
6.      Kadang-kadang seseorang telah melaksanakan amalan-amalan penduduk surga, namun menjelang kematianya ia kafir sehingga masuk neraka.
7.      Kadang-kadang seseorang telah melaksanakan amalan-amalan penduduk neraka, namun menjelang kematianya ia beriman sehingga masuk surga.

KESIMPULAN HADITS
1.      Kesengsaraan dan kebahagiaan manusia telah ditetapkan takdirnya sebelum kelahiran
2.      Tidak boleh manusia memastikan bahwa seseorang itu akan masuk surga atau neraka
3.      Amalan-amalan itu dinilai berdasarkan penutup-pentupnya
4.      Dianjurkan bersumpah utnuk menegaskan perkara yang diberitakan.


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes