Jumat, 22 Januari 2016

CUKA : SEBAIK-BAIK LAUK, (KHASIAT CUKA DALAM PEMBUKTIAN SAINS)

Bismillah ... Siang ini sekedar meluangkan waktu untuk menikmti beberapa bacaan tentang keutaman hadist yang telah dibuktikan dengn kemajun IPTEK zaman sekarng..Jujur saja says tidask menyangka teranyata cuka punya keuggulan sebagai sebaik-baik lauk .. MashaAllah... 


Diriwatkan dari Ummul Mukminin Aisyah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلَّا خَلٌّ فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada istrinya-istrinya mengenai lauk, lalu mereka menjawab; "Kita tidak punya apa-apa selain cuka." Beliau menyuruh diambilkan kemudian beliau makan dengan cuka tersebut sambil bersabda: 'Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.'
 Hadist ini dilansir oleh Muslim dengan ktab shahih-nya (kitab Al-Asyribah), hadist nomor 5350-5355)
Rasulullah SAW bersabda
Sebaik-baik lauk adalah cuka. Ya Allah, berkahilah cuka. Seseungguhnya ia adalah laut para nabi sebelumku dan tidak pernah kekurangan sebuah rumah yang di dalamnya ada cuka. ( HR. Ibnu Majah)
Dalam versi lain riwayat Ummu Sa’ad disebutkan bahwaanya Rasulullah SAW masuk ke rumah Ummul Mukminin Aisyah ra. Ketika ia sedang berada di sana. Nabi SAW bertanya: Apakah ada makanan?
            Aisyah menjawab, “ Hanya ada roti, kurma dan cuka.”
            Rasulullah SAW menukas: Ya Allah, berkahilah cuka. Sesungguhnya ia karena cuka adaldah lauk para nabi sebelumku dan tidak akan miskin rumah yang di dalamnya ada cuka ( HR. Ibnu Majah)
            Hadis tersebut juga diriwatkan At-tirmidzi dalam sunan At-Tirmidzy, (Kitâb Al-Athi’imah, hadis nomor 1765) tuturnya:
            Kami mendapat hadsi dari Abu Kuraib Muhammad Bin Al-Ala’ ,tuturnya:
Kami mendapat hadis dari Abu Bakar bin Ayyas , dari Abu Hamzah Ats-Tsumali, dari Asy-Sya’bi, dari Ummu Hani’ binti Abu Thalib, ia bertututur: Rasulullah bertamu ke rumahku kemudian berkata: Apakah kamu punya sesuatu?
Aku jawab, “Tidak. Hanya ada sepotong roti kering dan cuka.”
Nabi berkata : Bawalah kemari! Tidak akan miskin rumah yang ada di dalamnya terdapat cuka.
Sumber : Buku “SAINS DALAM HADIS Mengungkap Fakta Ilmiah dari Kemukjizatan Hadis Nabi yang di tulis oleh Prof. Zaghlul An-Najjar (Cendikian Mesir dan Guru Besar Bidang Geologi Hal. 194)”
ULASAN HADIST
Penlitian ilmiah membuktikan bahwa cuka merupakan antibiotic yang baik untuk mencegah kerapuhan gigi, membersihkan alat-alat pencernaan, melawan bakteri-bakteri dan parasit-parasit yang ada dalam perut, mengaktifkan pencernaan dan metabolisme tubuh, membantu mengatasi obesitas, mengobati penyakit asma, alergi, juga pada kasus-kasus diare berat karena cuka mengandung sejumlah zat pengerut ( constrictor). Cuka juga bisa di guanakan untuk mengobati sakit persendian, meminimalisir efek sengatan lebah, dan sengatan-sengatan lain seperti serangga dan hewan-hewan laut.
            Riset empiric teleh membuktikan bahwa cuka adalah laritan ringan asam asetat (acetic/ethonic acid, CH3.COOH) yang berkisar antara 4-5%.
            Asam ini merupakan asam lemak ringan yang terdiri dari minyak dan lemak yang merupakan komposisi pokok makanan lantara kadar kalori tinggi yang dikandungnya, meskipun lemak secara berlebihan juga dapat mebahayakan kesehatan. Dari sini, konsentarasi asam asetatdalam cuka yang hanya berkisar antara 4-5% mengindikasikan bahwa cuka layak untuk dikomsumsi dan tidak membahayakan kesehatan bagi  manusia, tanpa menyeretnya pada risiko bahaya tinggi konsentasi minyak hewani yang jika menggumpal (di dalam tubuh) akan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit:
            Komsumsi lemak dengan cukup meruakan kebutuhan pokok dalam makanan yang dikomsumsi manusia karena memang dibutuhkan tubuh manusia. Hal ini dikarenakan minyak ini mengandung kadar kalori tinggi dan mampu memproduksi sel-sel atas izin Allah. Minyak ini juga berperan membawa vitamin yang larut di dalamnya ke seluruh bagian tubuh manusia. Di samping  secara umum memnag dibutuhkan tubuh, minyak ini juga dapat menciptakan rasa enak pada makanan.
            Cuka di sini adalah cairan penahan yang di hasilkan melalui oksidasin alcohol saat proses fermentasi biji-bijian, seperti gandum, buah-buahan seperti apel dan anggur, maupun fermentasi madu sirup yang dihasilkan dari perasan berbagai buah-buahan semisal anggur dan tebu.
            Cuka gandum berwarna kecoklatan. Namun, dengan proses penyulingan dapat di hasilkan cuka putih. Cuka ini biasanya di gunakan dalam berbagai proses pengemasan dan memberikan rasa tertentu pada makanan.
            Statement Nabi SAW. Bahwa cuka adalah lauk-pauk bahkan lauk-pauk terbaik, merupakan inovasi ilmiah yang mencengangkan, karena tidak seorang pun pada masa pewahyuan dan beberapa abad setelahnya mengetahui manfaat cuka.
            Nur ilmiah yang ada dalam hadist Rasulullah SAW merupakan bukti atas kebenaran kenabian dan kenyataan bahwa beliau menerima wahyu dari langit. Mahabenar Allah ketika berfirman :
            Q.S. An-Najm (53): 3-5)
            Semoga shalawat kesejahteraan, salam kedamaian, dan keberkahan selalu tercurahkan kepada beliau beserta keluarga, sahabat, dan mereka yang mengikuti petunjuknya dan berdakwah di jalan-Nya samapi kiamat kelak. Segala puji bagi Allah Ta’ala Tuhan semesta alam.
Sumber : Buku “SAINS DALAM HADIS Mengungkap Fakta Ilmiah dari Kemukjizatan Hadis Nabi yang di tulis oleh Prof. Zaghlul An-Najjar (Cendikian Mesir dan Guru Besar Bidang Geologi Hal. 195-197)”




Senin, 11 Januari 2016

KEBIASAAN-KEBIASAAN YANG MENJADI LANDASAN HUKUM




A.    KEBIASAAN (tradisi ) DAN ADAT
1)      Pengartian Kabiasaan atau Tradisi
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Definisi kebiasaan Yakni sesuatu yang kamu lakukan secara periodik (present tense/saat ini). Dulunya, (past tense) hal itu nggak pernah kamu lakukan, tapi sekarang jadi ngelakukannya secara periodik. Defenisi lain di jelaskan bahwa Kebiasaan atau tradisi adalah sesuatu yang sudah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sebuah kelompok masyarakat, untuk pelestariannya pada generasi berikutnya dengan cara lisan atau pembiasaan, maupun tulisan.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan – kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
2)      Syarat timbulnya Kebiasaan :

a)      Syarat materil Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan  berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
b)     Syarat Intelektual Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
3)      tiga prasyarat untuk menjadikan kebiasaan sebagai hukum yaitu :
*   masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan,
*   pengakuan atau keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat (kewajiban yang harus ditaati) atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas, dan
*   adanya pengukuhan yang dapat berupa pengakuan dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa (atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin) sehingga timbul harapan agar dapat dilekatkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas kebiasaan tersebut.
4)      Pengartian Adat
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.. Adat aturan yang sudah menjadi kebiasaan atau gagasan kebudayaan yang terdiri dari budaya,norma, hukum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Keberadaan adat agar dapat menjadi hukum adat tentunya memiliki syarat syarat, diantaranya:
1)      Memiliki sifat hukum yang kuat.
2)      Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3)      Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4)      Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5)      Dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan.
2)      Budaya Tradisional (Folkways) ,Dan Adat Istiadat(Mores)

Dalam karya klasiknya yang berjudul folkways (1906) (budaya tradisional0 sosiolog Amerika Graham Sunmer secara tidak langsung memberikan ulasan sosiologi yang sangat bagus mengenai asusmsi-asumsi tipikal pemikiran common law.Sunmer memulai dari apa yang banyak teoris merupakan pencarian dasar sosiologis yakni penjelasan kekuatan kohesi social.
Konsep budaya tradisional menjadi inti dari pemikiran summer konsep budaya tradisional merupakan cara suatu kelompok dalam melakukan sesuatu ,cara mereka menyelesaikan masalah ,semua kehidupan makhluk manusia dari semua usia dan tahap budaya,,pada dasarnya dikendalikan oleh sejumlah besar budaya tradisional yang diturungkan oleh ras manusia sebelumnya’(1906:20) ia merupakan karya cipta yang tidak sadar tetapi,bagaikan produk-produk yang tercipta dari kekuatan alamiah lainya yang di jalangkan manusia secara tidak sadar atau secara instingtif pada hewan yang dikembangkan melalui pengalaman ‘ anak kecil mempelajarinya melalui tradisi ,peniruan dan otoritas, budaya tradisional menyediakan segala yang di butuhkan di butuhkan dalam hidup : yang menunjukkan cara terbaik untuk membuat api ,untuk memasak daging dan menyapa tetangga untuk membesarkan anak, ia seragam ,universal dalam kelompok ,impratif an tidak berubah-ubah dan seiring berjalannya waktu ia semakin menjadi arbiter ,positif dan imprafif .’jika saya bertanya mengapa mereka dengan cara tertentu dan dalam perkara tertentu ,maka orang primitive kan selalu menjawab karena mereka dan para leluhurnya melakukanya dengan cara seperti itu,’(1906:18) .dalam masyarakat pada masa-masa awal budaya tradisiona di sertai dengan sanksi kekuatan pada leluhur.arwah para leluhur akan marah apabila kehidupan mengubah cara-cara kuno,
Tetapi menurut summer, ada gagasan-gagasan lain yang pada akhirnya melekat pada budaya tradisionl selain dari pada kegunaanya , budaya tradisional tidak di perhatikan atau di pertimbangkan secara sadar sampai begitu lama setelah  ia tercipta tetapi pada akhirnya beberapa budaya tradisional mejadi menjadi di pandang sebagai baik bagi kesejahteraan masyarakat,ketika penilaian tentang kebaikan social di tambahan kepada budaya tradisional maka ia akan menjadi apa yang di istilah  suumer di sebut sebagai mores(adat istiadat) ‘apabila unsure-unsur kebenaran dan keadila dikembalikan menjadi doktrin kesejahteraan ,maka budaya tradisionalm akan naik ketahap lain, ia kemudian mampu menciptakan kesimpulan yang berkembang menjadi bentuk bentuk baru dan memperluas pengaruh konstruktifnya terhadap manusia dan masyarakat ‘selanjutnya ia akan menajadi sumber ilmu pengetahuan dan seni kehidupan’ (1906: 42)
Hukum itu tumbuh atau seharusnya tumbuh dari adat istiadat,ia adalah baya ng –bayang dari adat istiadat tetapi di kenal sebagai pendapat dukungan dari kekuatan Negara .budaya tradisonal dan adat istiadat berubah secara perlahan seiring dengan perubahan kondisi kehidupan tetapi hanya ada sedikit ruang untuk mengubahnya secara fundamental malalui suatu tindakan legislagi, legislasi…harus mencari landasan berpijak pada adat istiadat yang ada dan legislasi untuk menjadi menjadi kokoh harus konsisten dengan adat istiadat ‘(1906 : 63) sehingga kehidupan social memiliki dinamika sendiri.
A.    HUKUM
Asal mula Terbentuknya Hukum
Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.
Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (tetua) adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk ‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama.
Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya, (komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.
Apa yang terjadi pada masyarakat adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus melakukan kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan yang dimaksud, biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Makanan dan sandang menjadi alat tukar (transaksi) yang kemudian dikenal dengan istilah barter.
Semakin lama, hubungan antar masyarakat adat ini semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian dikenal dengan istilah ‘negara’. Sejatinya, ‘negara’ ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum adat. Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga saling berbenturan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan digunakan bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan yang mungkin terjadi antara masyarakat adat. Lalu, dibentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani perselisihan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan dibentuknya hukum dalam sebuah ‘negara’ adalah untuk memperoleh keadilan.
Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.
Defenisi hukum
Apabila kita bertanya kepada seorang ahli hukum apa yang di sebut hukum ,munkin saja ia akan menunjukkan dengan jarinya kepada kitab kitab undang undang yang ada dan mengatakan : semua aturan yang ada di kitab-kitab undang –undang yang harus di taati setiap orang selaku demikian didalam totalitasnya adalah hkum ahli hukum itu memandang hukum sebagai kumpulan norama/kaidah dan hukum yang di tunjuk positif,yaitu hukum yang berlaku di tempat dan waktu tertentu.
Beberapa ahli menedefenisikan  beberapa pengertian hukum yakni sebagai berikut
a)      Van Kan  Hukum keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam  menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
b)     Utrecht  Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c)      Wiryono  Kusum  Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
d)     Hans   Kelsen  Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
e)      Llewellyn menyatakan hukum apa yang di putuskan oleh seseorang hakim tentang suatu persengketaan adalah hukum itu sendiri
f)       Salmond hukum dimungkinkan untuk didefenisikan sebagai kumpulan asas asas yang di akui dan diterapkan oleh oleh negara dalam peradilan dengan kata lain hukum terdiri dari aturan aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan
Dua kategori sumber hukum,
Ø   yang dari kekuasaan negara :
v  perundangan, sebagai keputusan legislatif, keputusan pejabat, seperti keputusan eksekutif atau yudikatif (yurisprudensi),
v  keputusan kekuasaan tertinggi dalam negara seperti perjanjian internasional, pernyataan perang, perjanjian perdamaian;dan lainnya.
Ø   yang dari kekuasaan rakyat :
v  adat kebiasaan, seperti berbagai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan pamrih,
v  keputusan kelembagaan, seperti keputusan rukun tetangga, keputusan rukun tani,
Sumber hukum juga dapat dilihat dari segi yuridis yang dibedakan menjadi:
Ø  Sumber hukum materiil  adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya. Misalnya: KUHP, KUHPer atau KUHD
Ø Sumber hukum formal  yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari: Undang-undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, Doktrin.
B.     HUKUM ADAT
1)      Pengertian Hukum Adat
Menurut Istilah : Hukum Adat terdiri dari kata Hukum dan Adat dimana masing masing mempunyai arti sebagai berikut :
1.      Hukum artinya Seperangkat kaedah yang mengatur tingkah laku manusia dan penyimpangannya dikenai sanksi yang tegas.
2.      Adat dimana adat dapat dipahami dengan beberapa pengertian yaitu :
*      Berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan
*      Berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “a” yaitu tidak dan “dato” yaitu materi artinya tidak bermateri
menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Menurut Van Vollenhove  Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat”]. Intinya hukum adat = adat / kebiasaan yang bersangsi.
Pendapat Ter Haar dipengaruhi oleh John Chipman Gray yang menyatakan: “All the law is judge made law” (semua hukum adalah hukum keputusan).
Istilah Hukum Adat  yakni Istilah teknis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan perundangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintahan.
“Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”. Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang- undangan Belanda.
Van Dijk mengatakan bahwa “hukum adat” itu adalah istilah untuk menunjuk hukum yang tidak di kodifikasi dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang timur asing ( orang tionghoa, dan orang arab dll) selanjutnya dalam tulisanya bahwa kata “adat” adalah suatu isltilah yang di kutip dari bahasa arab , tetapi sekarang telah diterima dalam bahasa Indonesia,
Untuk membedakan peraturan –peraturan hukum  ini dari peraturan-peraturan adat lainya ,maka untuk memperlihatkan perbedaan itu , di muka kata “ adat” di pasang kata “hukum” dan dalam kata “hukum adat”
Kedua Janis itu,adat dan hukum adat ,bergandengan tangan (dua seiring) dan tak dapat di pisahkan tetapi munkin hanya dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunyai dan tidak mempunyai akibat hukum, selain dari pada itu istilah “hukum” itu pada gaibnya terkandung suatu arti yang lebih luas dari pada apa yang di maksudkan orang dengan istilah “hukum” di eropa,
Dari uraian Van Dijk ini dapatlah di simpulakan empt hal yang penting :
1.      Segala untuk kesusilaan dan kebisaan orang Indonesia ,yang menjadi tinkah laku sehari-hari ,antara sama-sama lain ,di sebut ada.
2.      Adat itu terdiri dari dua bagian yaitu tidak mempunyai akibat hukum dan mempunyai akibat hukum dan yang di sebut terakhir adalah hukum adat .
3.      Antara dua bagian tersebut tidak ada pemisahan yang tegas
4.      Bagian yang menjadi “hukum adat” itu mengandung pengertian yang lebih luas dari istilah “hukum”di eropa atau pengertian barat tantang hukum pada umumnya,

2)      Faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat
a)      Magi dan animisme. Percaya bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa. Percaya bahwa roh-roh hidup dalam dunia ini juga. Takut kepada pembalasan oleh kekuatan gaib.
b)      Agama  (Hindhu, Islam, Kristen)Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali. Agama Islam yang dibawa masuk oleh pedagang dari Malaka atau Iran berkembang di Sumatra, Jawa dan Madura.
c)      Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
Contohnya kekuasaan raja-raja dahulu sebelum Belanda masuk ke Indonesia.
d)      Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing / barat.
Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing menjadi terdesak sedemikian rupa sehingga hukum adat tinggal meliputi bidang perdata material saja
3)      adat sebagai sumber hukum
Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, namun tetap ditaati. Dari pengertian tersebut bentuk hukum adat sebagian besar tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun hukum adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana tahap hukum adat dapat dilihat pada  grafik dibawah ini

manusia

Hukum Rakyat


Hukum negara
Hukum
adat
(Masyarakat)
(Pribadi)
kebiasaan
Pikiran
kehendak
prilaku
                                       

Adat






DAFTAR PUSTAKA
Rijkschroeff.Sosiolog,Hukum dan Sosiolgi Hukum.Bandung :Mandar Maju.2001
Muhammad Bushar . Asas-asas hukum adat .Jakarta :  pradnya paramita.1997
Cotterrel Roger. Sosiologi Hukum .Bandung : Nusamedia.2012



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes