A.
KEBIASAAN (tradisi ) DAN ADAT
1)
Pengartian
Kabiasaan atau Tradisi
Tradisi (Bahasa Latin:
traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang
paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan
menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat,
biasanya dari suatu negara,
kebudayaan,
waktu,
atau agama
yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi
yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali)
lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Definisi kebiasaan Yakni
sesuatu yang kamu lakukan secara periodik (present tense/saat ini). Dulunya,
(past tense) hal itu nggak pernah kamu lakukan, tapi sekarang jadi
ngelakukannya secara periodik. Defenisi lain di jelaskan bahwa Kebiasaan atau tradisi adalah sesuatu yang sudah
dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sebuah kelompok
masyarakat, untuk pelestariannya pada generasi berikutnya dengan cara lisan
atau pembiasaan, maupun tulisan.
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan –
kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur
tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan
santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat
bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat
yang telah turun temurun,
2) Syarat timbulnya Kebiasaan :
a) Syarat
materil Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
b) Syarat
Intelektual Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
3)
tiga prasyarat
untuk menjadikan kebiasaan sebagai hukum yaitu :
masyarakat meyakini
adanya keharusan yang harus dilaksanakan,
pengakuan atau
keyakinan bahwa kebiasaan tersebut bersifat mengikat (kewajiban yang harus
ditaati) atau dikenal dengan prinsip opinio necessitas, dan
adanya pengukuhan
yang dapat berupa pengakuan dan/atau penguatan dari keputusan yang berwibawa
(atau pendapat umum, yurisprudensi dan doktrin) sehingga timbul harapan agar
dapat dilekatkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran atas kebiasaan
tersebut.
4)
Pengartian Adat
Ada dua pendapat mengenai asal kata adat
ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang
berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof.
Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya
istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun
yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato.
A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.. Adat aturan
yang sudah menjadi kebiasaan atau gagasan kebudayaan yang terdiri dari
budaya,norma, hukum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan
menjadi satu sistem.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, adat
adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan
yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng
lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap
kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat
disamakan dengan hukum kebiasaan.
Keberadaan adat agar dapat menjadi hukum adat
tentunya memiliki syarat syarat, diantaranya:
1) Memiliki sifat hukum yang kuat.
2)
Diyakini masyarakat mempunyai
kekuatan hukum sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3) Dalam keadaan apapun selalu diidahkan
oleh masyarakat.
4) Memberi efek jera bagi masyarakat
yang melanggarnya.
5) Dapat diterapkan secara tegas dan
berkelanjutan.
2)
Budaya Tradisional (Folkways) ,Dan
Adat Istiadat(Mores)
Dalam karya klasiknya yang berjudul folkways
(1906) (budaya tradisional0 sosiolog Amerika Graham Sunmer secara tidak
langsung memberikan ulasan sosiologi yang sangat bagus mengenai asusmsi-asumsi
tipikal pemikiran common law.Sunmer
memulai dari apa yang banyak teoris merupakan pencarian dasar sosiologis yakni
penjelasan kekuatan kohesi social.
Konsep budaya tradisional menjadi inti dari
pemikiran summer konsep budaya tradisional merupakan cara suatu kelompok dalam
melakukan sesuatu ,cara mereka menyelesaikan masalah ,semua kehidupan makhluk
manusia dari semua usia dan tahap budaya,,pada dasarnya dikendalikan oleh
sejumlah besar budaya tradisional yang diturungkan oleh ras manusia
sebelumnya’(1906:20) ia merupakan karya cipta yang tidak sadar tetapi,bagaikan
produk-produk yang tercipta dari kekuatan alamiah lainya yang di jalangkan
manusia secara tidak sadar atau secara instingtif pada hewan yang dikembangkan
melalui pengalaman ‘ anak kecil mempelajarinya melalui tradisi ,peniruan dan
otoritas, budaya tradisional menyediakan segala yang di butuhkan di butuhkan
dalam hidup : yang menunjukkan cara terbaik untuk membuat api ,untuk memasak
daging dan menyapa tetangga untuk membesarkan anak, ia seragam ,universal dalam
kelompok ,impratif an tidak berubah-ubah dan seiring berjalannya waktu ia
semakin menjadi arbiter ,positif dan imprafif .’jika saya bertanya mengapa
mereka dengan cara tertentu dan dalam perkara tertentu ,maka orang primitive
kan selalu menjawab karena mereka dan para leluhurnya melakukanya dengan cara
seperti itu,’(1906:18) .dalam masyarakat pada masa-masa awal budaya tradisiona
di sertai dengan sanksi kekuatan pada leluhur.arwah para leluhur akan marah
apabila kehidupan mengubah cara-cara kuno,
Tetapi menurut summer, ada gagasan-gagasan lain
yang pada akhirnya melekat pada budaya tradisionl selain dari pada kegunaanya ,
budaya tradisional tidak di perhatikan atau di pertimbangkan secara sadar
sampai begitu lama setelah ia tercipta
tetapi pada akhirnya beberapa budaya tradisional mejadi menjadi di pandang
sebagai baik bagi kesejahteraan masyarakat,ketika penilaian tentang kebaikan
social di tambahan kepada budaya tradisional maka ia akan menjadi apa yang di
istilah suumer di sebut sebagai mores(adat istiadat) ‘apabila
unsure-unsur kebenaran dan keadila dikembalikan
menjadi doktrin kesejahteraan ,maka budaya tradisionalm akan naik ketahap lain,
ia kemudian mampu menciptakan kesimpulan yang berkembang menjadi bentuk bentuk
baru dan memperluas pengaruh konstruktifnya terhadap manusia dan masyarakat
‘selanjutnya ia akan menajadi sumber ilmu pengetahuan dan seni kehidupan’ (1906:
42)
Hukum
itu tumbuh atau seharusnya tumbuh dari adat istiadat,ia adalah baya ng –bayang
dari adat istiadat tetapi di kenal sebagai pendapat dukungan dari kekuatan
Negara .budaya tradisonal dan adat istiadat berubah secara perlahan seiring
dengan perubahan kondisi kehidupan tetapi hanya ada sedikit ruang untuk
mengubahnya secara fundamental malalui suatu tindakan legislagi,
legislasi…harus mencari landasan berpijak pada adat istiadat yang ada dan
legislasi untuk menjadi menjadi kokoh harus konsisten dengan adat istiadat
‘(1906 : 63) sehingga kehidupan social memiliki dinamika sendiri.
A.
HUKUM
Asal mula Terbentuknya
Hukum
Ketika
manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan
saling bertemu. Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain
ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan. Perselisihan yang
ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk
mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua
buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah agar manusia yang
saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan. Langkah
awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan)
hukum.
Kenyataan ini menjadikan manusia
mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal
ini menjadi pemikiran yang cukup serius. Terbukti, kemudian mereka mengangkat
pemangku (tetua) adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk
‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada. Dengan kondisi ini, tetua adat yang
dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk
komunitas tersebut. Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan,
hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian
lain yang sudah disepakati bersama.
Proses inilah yang mengawali
terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya, (komunitas) masyarakat adat
sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya. Inilah
yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum
adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat. Hanya saja, mayoritas
hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.
Apa yang terjadi pada masyarakat
adat inilah yang kemudian menginspirasi manusia modern untuk melakukan hal
serupa. Sesuai dengan perkembangan zaman, masyarakat adat harus melakukan
kontak dengan masyarakat adat yang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan
yang dimaksud, biasanya masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Makanan dan sandang menjadi alat
tukar (transaksi) yang kemudian dikenal dengan istilah barter.
Semakin lama, hubungan antar
masyarakat adat ini semakin luas dan semakin berkembang. Masyarakat-masyarakat
adat yang saling berinteraksi akhirnya mengadakan perjanjian bersama untuk
membentuk sebuah ikatan yang lebih luas, yang kemudian dikenal dengan istilah
‘negara’. Sejatinya, ‘negara’ ini sebenarnya berisikan berbagai kumpulan hukum
adat. Terkadang, antara hukum adat yang satu dengan hukum adat yang lain juga
saling berbenturan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut,
muncullah musyawarah untuk menentukan sebuah hukum yang akan digunakan bersama.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pergesekan atau perselisihan yang mungkin
terjadi antara masyarakat adat. Lalu, dibentuklah perjanjian bersama untuk
menjembatani perselisihan tersebut. Tak lain dan tak bukan, tujuan dibentuknya
hukum dalam sebuah ‘negara’ adalah untuk memperoleh keadilan.
Seiring dengan berkembangnya waktu,
manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam
menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang
tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan
dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara
tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis
ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan
perkembangan kepentingan manusia.
Defenisi hukum
Apabila kita bertanya kepada seorang
ahli hukum apa yang di sebut hukum ,munkin saja ia akan menunjukkan dengan
jarinya kepada kitab kitab undang undang yang ada dan mengatakan : semua aturan
yang ada di kitab-kitab undang –undang yang harus di taati setiap orang selaku
demikian didalam totalitasnya adalah hkum ahli hukum itu memandang hukum
sebagai kumpulan norama/kaidah dan hukum yang di tunjuk positif,yaitu hukum
yang berlaku di tempat dan waktu tertentu.
Beberapa ahli menedefenisikan beberapa pengertian hukum yakni sebagai
berikut
a)
Van Kan
Hukum keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
b)
Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (baik
berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh
karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah.
c) Wiryono Kusum Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
d)
Hans Kelsen Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang
mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang
serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini
berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
e)
Llewellyn
menyatakan hukum apa yang di putuskan oleh seseorang hakim tentang suatu
persengketaan adalah hukum itu sendiri
f)
Salmond hukum
dimungkinkan untuk didefenisikan sebagai kumpulan asas asas yang di akui dan
diterapkan oleh oleh negara dalam peradilan dengan kata lain hukum terdiri dari
aturan aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan
Dua kategori sumber hukum,
Ø
yang dari kekuasaan negara :
v
perundangan,
sebagai keputusan legislatif, keputusan pejabat, seperti keputusan eksekutif
atau yudikatif (yurisprudensi),
v
keputusan
kekuasaan tertinggi dalam negara seperti perjanjian internasional, pernyataan
perang, perjanjian perdamaian;dan lainnya.
Ø
yang dari kekuasaan rakyat :
v
adat
kebiasaan, seperti berbagai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan pamrih,
v
keputusan
kelembagaan, seperti keputusan rukun tetangga, keputusan rukun tani,
Sumber
hukum juga dapat dilihat dari segi yuridis yang dibedakan menjadi:
Ø Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi
isinya. Misalnya: KUHP, KUHPer atau KUHD
Ø Sumber hukum formal yaitu sumber hukum yang
dilihat dari segi bentuknya yang lazimnya terdiri dari: Undang-undang, Kebiasaan,
Yurisprudensi, Doktrin.
B.
HUKUM ADAT
1)
Pengertian Hukum Adat
Menurut Istilah : Hukum Adat terdiri
dari kata Hukum dan Adat dimana masing masing mempunyai arti sebagai berikut :
1. Hukum artinya Seperangkat kaedah
yang mengatur tingkah laku manusia dan penyimpangannya dikenai sanksi yang
tegas.
2. Adat dimana adat dapat dipahami dengan
beberapa pengertian yaitu :
Berasal
dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan
Berasal
dari bahasa Sansekerta yang berarti “a” yaitu tidak dan “dato” yaitu materi
artinya tidak bermateri
menurut Soejono
Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan,
namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda
dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari
hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam
bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter
Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori
keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan
yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai
kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta
merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan
tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi
juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar
juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa
hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan
kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan
berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan
pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak
tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang
menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Menurut Van Vollenhove Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang
berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai
sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka
dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat”]. Intinya hukum adat = adat / kebiasaan yang bersangsi.
Pendapat Ter
Haar dipengaruhi oleh John Chipman Gray
yang menyatakan: “All the law is judge made law” (semua hukum
adalah hukum keputusan).
Istilah Hukum Adat yakni Istilah teknis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang
berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan perundangan yang
dibentuk oleh penguasa pemerintahan.
“Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya
oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De
Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van
Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”. Dengan
adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929
meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang- undangan Belanda.
Van Dijk mengatakan bahwa “hukum adat” itu
adalah istilah untuk menunjuk hukum yang tidak di kodifikasi dalam kalangan
orang Indonesia asli dan kalangan orang timur asing ( orang tionghoa, dan orang
arab dll) selanjutnya dalam tulisanya bahwa kata “adat” adalah suatu isltilah
yang di kutip dari bahasa arab , tetapi sekarang telah diterima dalam bahasa
Indonesia,
Untuk membedakan peraturan –peraturan
hukum ini dari peraturan-peraturan adat
lainya ,maka untuk memperlihatkan perbedaan itu , di muka kata “ adat” di
pasang kata “hukum” dan dalam kata “hukum adat”
Kedua Janis itu,adat dan hukum adat
,bergandengan tangan (dua seiring) dan tak dapat di pisahkan tetapi munkin
hanya dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunyai dan tidak mempunyai akibat
hukum, selain dari pada itu istilah “hukum” itu pada gaibnya terkandung suatu
arti yang lebih luas dari pada apa yang di maksudkan orang dengan istilah
“hukum” di eropa,
Dari uraian Van Dijk ini dapatlah di
simpulakan empt hal yang penting :
1. Segala untuk kesusilaan dan kebisaan orang
Indonesia ,yang menjadi tinkah laku sehari-hari ,antara sama-sama lain ,di
sebut ada.
2. Adat itu terdiri dari dua bagian yaitu
tidak mempunyai akibat hukum dan mempunyai akibat hukum dan yang di sebut
terakhir adalah hukum adat .
3.
Antara dua bagian tersebut tidak ada pemisahan yang
tegas
4.
Bagian yang menjadi “hukum adat” itu mengandung
pengertian yang lebih luas dari istilah “hukum”di eropa atau pengertian barat
tantang hukum pada umumnya,
2)
Faktor-faktor terpenting yang
mempengaruhi proses perkembangan hukum adat
a) Magi dan animisme. Percaya
bahwa segala sesuatu dalam alam semesta ini bernyawa. Percaya bahwa roh-roh
hidup dalam dunia ini juga. Takut kepada pembalasan oleh kekuatan gaib.
b) Agama (Hindhu, Islam, Kristen)Pengaruh agama Hindu
yang terbesar terdapat di Bali. Agama Islam yang dibawa masuk oleh pedagang
dari Malaka atau Iran berkembang di Sumatra, Jawa dan Madura.
c) Kekuasaan-kekuasaan yang lebih
tinggi dari persekutuan hukum adat
Contohnya kekuasaan raja-raja dahulu
sebelum Belanda masuk ke Indonesia.
d) Hubungan dengan orang-orang ataupun
kekuasaan asing / barat.
Hukum adat yang semula sudah
meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing menjadi terdesak
sedemikian rupa sehingga hukum adat tinggal meliputi bidang perdata material
saja
3)
adat sebagai
sumber hukum
Hukum Adat
merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, namun tetap
ditaati. Dari pengertian tersebut bentuk hukum adat sebagian besar tidak tertulis.
Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku asas legalitas. Asas legalitas menyatakan
bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin
kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya
dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan
yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun hukum adat juga mempunyai
peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
Untuk
mengetahui lebih lanjut bagaimana tahap hukum adat dapat dilihat pada grafik dibawah ini
DAFTAR PUSTAKA
Rijkschroeff.Sosiolog,Hukum dan Sosiolgi Hukum.Bandung
:Mandar Maju.2001
Muhammad Bushar . Asas-asas hukum adat .Jakarta : pradnya paramita.1997
Cotterrel Roger.
Sosiologi
Hukum .Bandung : Nusamedia.2012